Kamis, 12 November 2015

Kuliah Umum dan Bedah Buku Sejarah Filantropi Islam di Indonesia

Hari Senin, 21 Oktober 2013 ada suasana yang berbeda di Perpustakaan Riset Pascasarjana UIN Jakarta. Kesibukan terlihat ketika ruang tengah perpustakaan sudah dipenuhi dengan sejumlah kursi. Rupanya hari itu akan diselenggarakan Kuliah Umum dan Bedah Buku. Buku yang dibedah berjudul “Faith and the State ; A History of Islamic Phylanthropy in Indonesia” karya Dr. Amelia Fauzia. Buku ini diterbitkan oleh Penerbit Brill yang bermarkas di Leiden Belanda dan Boston Amerika Serikat.

Kuliah Umum dan Bedah Buku yang dilaksanakan pada pukul 10.00 – 12.00 wib ini dibuka oleh Prof. Dr. Suwito selaku Ketua Program Studi Doktor SPs UIN Jakarta mewakili Direktur SPs UIN Jakarta Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA. Dalam sambutannya, Prof. Suwito menyatakan bahwa kegiatan ini adalah yang pertama kalinya dilaksanakan oleh Perpustakaan SPs UIN Jakarta. Dia berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan lebih sering.

Kegiatan ini menampilkan Dr. Amelia Fauzia (LP2M UIN Jakarta) sebagai penulis buku, Dr. Hilman Latief, MA (Dosen dan Ketua LP2M UMY Yogyakarta) sebagai pembahas, dan dipandu oleh Ninik Annisa, MA (PIRAC).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Filantropi  berarti cinta kasih (kedermawanan dsb) kepada sesama. Filantropi Islam kurang lebih bermakna kedermawanan sosial yang diatur dalam ajaran Islam. Ajaran Islam mengenal banyak sekali ajaran tentang filantropi, baik yang bersifat wajib seperti zakat dan infak, maupun yang sunnah seperti sedekah, wakaf, hadiah, dll. Ajaran tersebut sudah menjadi tradisi yang dilaksanakan oleh umat Islam Indonesia.

Namun, studi tentang sejarah filantropi sendiri belum dikenal di Indonesia. Sehingga perlu usaha yang serius untuk mengumpulkan data dan mengambil kesimpulan tentang filantropi Islam di Indonesia. Bahkan, Dr. Amelia sampai harus bolak-balik ke Belanda untuk menyelesaikan riset tentang ini.

Dalam paparannya Dr. Amelia Fauzia menyatakan kesimpulan besarnya :”ketika negara kuat, maka filantropi lemah dan ketika negara lemah filantropi kuat.” Kesimpulan ini diperoleh melihat dari kasus di Indonesia pada orde baru dan orde reformasi. Namun ada yang menyimpang dari kesimpulan ini yakni ketika zaman kolonial. Pada zaman tersebut, negara kuat dan filantropi pun kuat. Ini disebabkan karena pemerintah kolonial yang sekuler menganggap bahwa dana masyarakat harus dikelola oleh masyarakat. Bahkan mereka melarang staf pemerintah yang terdiri dari warga pribumi untuk mengambil keuntungan dari dana tersebut.

Dr. Amelia membagi sejarah filantropi Islam di Indonesia pada 3 periode besar, yakni : Masa kerajaan, Masa Kolonial, Masa Kemerdekaan. Hubungan antara masyarakat dengan negara dalam pengelolaan zakat dan sedekah ditemukan selalu ada kontestasi. Hal ini terlihat dalam respons masyarakat terhadap kegiatan filantropi ini yang terbagi kepada 3 kelompok.
 Kelompok pertama, berpendapat bahwa zakat atau sedekah harus dikelola oleh civil society dan tidak boleh ada campur tangan negara. Suara ini cenderung dimiliki oleh masyarakat Islam tradisional, tokoh muslim, dan ulama tradisional. Kelompok kedua, zakat dan sedekah harus dikelola oleh negara, bahkan sebaiknya diatur oleh negara dengan UU Zakat. Kelompok ini digagas oleh tokoh masyarakat yang cenderung ingin menegakkan negara Islam. Kelompok ketiga, zakat dan sedekah dapat dikelola oleh masyarakat yang bersinergi dengan pemerintah. Pendapat ini disuarakan oleh kalangan muslim modernis utamanya Muhammadiyah ditandai dengan adanya lembaga PKU (Penolong Kesengsaraan Umum).

Dr. Hilman Latief, juga seorang peneliti tentang filantropi, sebagai pembahas pada bedah buku kali ini memaparkan bahwa studi filantropi di Indonesia mengalami pergeseran. Pada tahun 1950-an studi tentang filantropi ini berkisar pada tataran hukum dan perdebatan tentang fiqih. Pada tahun 1980-an studi filantropi ini bergeser ke dimensi ekonomi. Sedangkan pasca reformasi studi filantropi bergeser ke dimensi spiritual.

Menurut Hilman, kesimpulan besar Dr. Amelia, yang menyatakan bahwa jika negara lemah maka filantropi menguat dan jika negara kuat maka filantropi melemah,  ini mengonfirmasi dan dikonfirmasi oleh beberapa studi tentang filantropi dunia. Seperti misalnya studi tentang filantropi di Mesir, Sudan, Palestina, dll.


Masyarakat saat ini tidak menyadari bahwa mereka mempunyai hak ketika mereka menerima bingkisan atau apa pun dari lembaga filantropi. Pada saat yang sama lembaga filantropi juga seharusnya membangun kesadaran masyarakat bahwa mereka mempunyai hak, misalnya hak pelayanan kesehatan dari negara, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat dicapai dengan sinergi antara civil society dan negara.